About

header ads

Cara dan Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Pertama yang dilakukan adalah membuat surat permohonan pembuatan SKCK dari Kelurahan domisili anda dan membutuhkan.
- Fotocopy Kartu Keluarga 1lembar
- Fotocopy KTP 1 lembar
- Surat Rekomendasi RT/RW  1lembar
Kedua adalah membawa surat permohonan dari kelurahan ke kecamatan untuk distempel dan membutuhkan.
- Fotocopy Kartu Keluarga 1lembar
- Fotocopy KTP 1 lembar

Setelah itu kalian membawa seluruh persyaratan yang diperlukan membuat SKCK
- Surat Permohonan yang sudah kalian urus seperti diatas
- Foto 4X6  berwarna latar merah 6 lembar
- Fotocopy Akte kelahiran 1 lembar
- Fotocopy KTP diperbesar 3 lembar
- Fotocopy Kartu keluarga 1 lembar

Jika SKCK untuk mendaftar peruruan tinggi ikatan dinas, SKCK harus dibuat di POLRES domisili anda.


Senang bisa berbagi petunjuk untuk mengurus SKCK, Selamat berusaha.

Post a Comment

0 Comments